Kabar gembira bagi para pencinta film-film impor. Setelah empat bulan film impor absen dari layar bioskop di Indonesia, akan segera kembali dinikmati para pencinta film Barat.
Demikian disampaikan Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Agung Kswandono saat ditemui Metro TV di ruang kerjanya di Jakarta, Kamis (19/5) sore.
Menurut Agung, importir film yang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, kini sudah bisa mengimpor film. Impor bisa dilakukan tanpa harus menunggu keputusan banding.
Agung mengatakan, hingga kini sudah tiga importir yang mengajukan banding. Namun baru satu yang memenuhi persyaratan dan membayar kewajiban.
Agung menegaskan polemik terkait tidak beredarnya film-film asing di Indonesia, bukan terletak pada Ditjen Bea Cukai. Polemik muncul justru dari industri perfilman Indonesia sendiri.
Maraknya impor film dan pendistribusian yang tidak terbuka, merupakan bagian dari permasalahan tersebut. Bea Cukai, kata Agung, hanya mengurus pada masalah fiskal semata, yakni menetapkan bea masuk sesuai Undang-Undang Kepabeanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar